Etika di Dunia Maya (1)

Salam Kompak
Terkadang kita, sebagai orang yang sudah lama berkecimpung di dunia Maya, sering harus berbesar hati. Kenapa?…Ya ketika kita menyadari cara dan ber etika (Netiquette) di dunia maya akan miris ketika bertemu para Newbie atau mereka yang sedang kilaf untuk masalah etika yang satu ini. Memang ini sekedar convensi yang dalam lingkungan atau komunitas akan berbeda, tergantung aturan masing-masing, meskipun ada standarnya.
Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.
Namun sebagai mahluk sosial pelaku internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi
peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan (isolasi), diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga internet dsb. Namun terbuka kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etika ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Spamming, Pirating maupun Cracking dan sejenisnya) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Bagi mereka yang belum mengetahui cara ber etika di dunia maya alangkah baiknya bisa membaca dan dapat mengerti akan hal ini. Minimal bisa mengurangi mis komunikasi.
Etika Ber email:
Etika Umum | Netiquette
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menulis email:
1. Perhatikan siapa yang akan menerima email ini. Menulis email ke teman tentu berbeda dengan menulis email ke client atau ke atasan atau pada orang yang belum dikenal.
2. Gunakan salam, ada beberapa cara:
a. Assalamualaikum, (kalau kita tahu yang menerimanya adalah muslim) bla bla atau Salam Kompak dll
b. Yth Pak Mulus, (ini yang paling formal) bla bla
c. dh, (dh=dengan hormat) bla bla
d. Pak Mulus, bla bla bla
3. Jangan pelit menggunakan kata-kata: “tolong”, “terimakasih”.
4. Gunakan emoticon jika perlu untuk mencegah salah paham.
5. Perhatikan penggunaan tanda seru (perintah) dan KATA DENGAN HURUF KAPITAL (berteriak / marah).
6. Sebelum mengirim, baca ulang untuk mengecek.
Menurut saya ini penting karena media email akan semakin berperan dalam lingkungan pekerjaan nanti.
Etika ber Milis
Etika Umum | Netiquette
————————-
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Dalam hal ini komunitas yang tergabung dalam situs dan mailing list PNPM-MPd-KALTENG telah menetapkan etika sebagai berikut :
1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan spamming, pirating dan cracking
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan situs dan mailing list PNPM-MPd-KALTENG maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis lainnya
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situs maupun postingnya
9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari PNPM-MPd-KALTENG
10. Owner Dan moderator selaku pemilik dan pengelola berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
11. Termasuk di dalam ketentuan point 10 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan web dan mailing list ini
12. Isi dari situs PNPM-MPd-KALTENG tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola serta penyedia fasilitasnya
13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan situs dan miling PNPM-MPd-KALTENG akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap sebagai berikut :
- Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola/moderator
- Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
- Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam
14. Untuk situasi yang dipandang khusus oleh pengelola, dapat dilakukan pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam secara langsung tanpa peringatan
15. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail :
PNPM-MPd-KALTENGl-owner@yahoogroups.com.
16. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
————————————————————————————————————————————————
Tata Tertib Diskusi Mailing PNPM-MPd-KALTENG | Discussion Rules PNPM-MPd-KALTENG Mailing List
————————————————————————————————————————————————
1. Untuk mendaftar maupun keluar secara otomatis melalui http://groups.yahoo.com atau mengikuti secara pasif (read only) melalui thread di http://groups.yahoo.com/
2. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Privacy Policy http://privacy.yahoo.com/privacy/us dan Terms and Conditions http://docs.yahoo.com/info/terms yang ditetapkan oleh Yahoogroups selaku penyedia layanan Mailing List ini
3. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Etika Umum ini
4. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam FAQ
5. Mengisi Bio Data yang berisi informasi sebagai berikut :
- Nama Lengkap :
- Alamat :
- Jabatan :
- Lokasi Tugas:
- Phone/HP :
- Homepage :
- Pesan dan Saran :
Dikirimkan melalui e-mail ke : PNPM-MPd-KALTENG-owner@yahoogroups.com
6. Mengirim posting pertama berisi perkenalan diri sesuai dengan Bio Data (minimal nama kecil / julukan dan pekerjaan)
7. Diskusi bertema segala hal yang berkaitan dengan informasi Lingkungan tempat tinggal dan perkembangan untuk kemajuan tempat tinggal. Usahakan selalu memeriksa dan membaca thread terdahulu sebelum bertanya dan cobalah mencari referensi terlebih dahulu melalui search engine mengenai topik tertentu yang ingin dibahas
8. Bahasa pengantar yang utama dipakai adalah Bahasa Indonesia, alternatifnya Bahasa Inggris (dengan resiko tidak semuanya memahami) dengan artikulasi dan sopan santun yang wajar sebagaimana percakapan / komunikasi biasa sehari-hari
9. Mempergunakan emoticons, istilah, akronim serta tanda baca yang umum dalam diskusi internet (cari referensi lewat search engine)
10. Format e-mail yang dipakai adalah Plain Text (ASCII) murni, tidak dianjurkan memakai format HTML dan atau MIME maupun bentuk format lainnya. Resiko menggunakan format non plain text adalah tidak semua anggota bisa membacanya
11. Pada dasarnya anggota tidak diberikan batasan jumlah maksimum posting per hari namun dengan makin banyaknya jumlah anggota maka sangatlah bijaksana bila anggota tidak mengirimkan lebih dari 2 posting dalam sehari (24 jam)
13. Reply (balasan mail) baik ke Jalur Umum (JalUm - PNPM-MPd-KALTENG@yahoogroups.com) maupun ke Jalur Pribadi (JaPri - sender / pengirim asli) harus menghilangkan header, footnote dan signature file mail asal termasuk quote otomatis dari yahoogroups
14. Reply tidak diperkenankan menyalin seluruh isi mail asli melainkan bagian yang penting saja dan berkaitan langsung dengan komentar maupun tanggapan yang disampaikan. Hindari juga ‘one liner’ yaitu menjawab / reply email dengan satu baris kalimat singkat yang kurang bermakna
15. Tidak diperkenankan mengirimkan attachment file ke Jalur Umum dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari PNPM-MPd-KALTENG@yahoogroups.com. Bila ingin mendokumentasikan file, bisa di-upload ke bagian files milis ini ( Tapi sampai saat ini masih dibuka untuk bisa kirim Attachment)
16. Posting artikel yang tidak berkaitan dengan tema utama harus mengajukan dan mendapatkan ijin dari PNPM-MPd-KALTENG-owner@yahoogroups.com serta menuliskan subject : OUT OF TOPIC serta tidak menuliskan seluruh informasi yang dimaksud melainkan cukup URL di mana informasi itu dapat diperoleh (bila ada)
17. Point 10 - 16 dimaksudkan untuk kemudahan memahami isi mail dan menghindari pemborosan bandwidth internet (space thread, pulsa telepon dsb.) karena sebagian anggota memiliki fasilitas akses e-mail yang terbatas kemampuannya dari segi software, hardware maupun kualitas koneksi
18. Tidak diperkenankan melakukan cracking, spamming, flooding, bombing, junk mail, unsolicited mail, chain letters, attachment virus dengan sengaja dan atau upaya lain yang sejenis dengan itu, pelanggaran ini mendapatkan sanksi terberat : dikeluarkan dari keanggotaan, dimasukkan dalam daftar hitam, diadukan kepada institusi dimana pelaku bernaung dan digugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
19. Menghindari terjadinya debat kusir, flame war, fait a compli, fitnah, menyebarkan isu yang tidak jelas sumber dan rujukannya, mendorong opini umum yang tidak sehat, memojokkan individu maupun kelompok dan organisasi serta offensif lain yang keluar dari kerangka diskusi konstruktif
20. Apabila diskusi menjadi semakin melebar namun hanya diikuti oleh sebagian kecil anggota maka sebaiknya diskusi dilanjutkan melalui Jalur Pribadi dan dapat meminta administrator VDT sebagai moderator dan selanjutnya (hanya) hasil akhir diskusi tersebut (kesimpulan) dipostingkan oleh moderator ke Jalur Umum sebagai masukan / informasi bagi anggota lainnya
21. Administrator (owner) berhak sepenuhnya untuk melakukan pengaturan serta perubahan teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Administrator tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
22. Termasuk di dalam ketentuan point 21 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, perubahan aturan moderator dari otomatis menjadi manual atau sebaliknya dengan melakukan editing maupun penyensoran serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan mailing list ini
23. Sanksi atas pelanggaran diatur dalam penjelasan Etika Umum tersebut di atas
24. Hal lain yang belum tercantum dalam Etika Diskusi Mailing List PNPM-MPd-KALTENG ini dapat disepakati bersama dengan anggota untuk melakukan perubahan, pengurangan maupun penambahan.
Selamat berdiskusi.
Moderator Milis :
(Owner) Mailing List PNPM-MPd-KALTENG: PNPM-MPd-KALTENG@yahoogroups.com
Subscribe : PNPM-MPd-KALTENG-subscribe@yahoogroups.com
Unsubscribe : PNPM-MPd-KALTENG-unsubscribe@yahoogroups.com
Media Komunikasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kalimantan Tengah
Website : http://pnpm-kalteng.org
(bersambung…)
